GREGOR CONSULTING

Anda mengalami kesulitan untuk mengurus PBG di seluruh Indonesia?

Gregor Consulting adalah konsultan profesional yang siap membantu Anda mengatasi berbagai kendala dalam pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), perizinan bangunan, dan konsultasi konstruksi.

Mungkin Anda pernah atau akan mengalami hal - hal berikut:

Lantas...
Bagaimana Caranya Mengurus IMB/PBG Online Dengan Mudah?

Solusinya adalah...

Gregor Consulting

Konsultan jasa pengurusan IMB/PBG persetujuan bangunan gedung untuk area JABODETABEK. PBG ini adalah pengganti dari IMB sesuai UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020.  Kami berpengalaman lebih dari 25 tahun di dunia konstruksi sehingga kami bekerja profesional dengan memberikan layanan biaya yang kompetitif. 

Landasan Hukum Terpadu

UU CIPTA KERJA

NO. 11 TAHUN 2020 PASAL 24 & PASAL 185 HURUF B MENGENAI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI PENGGANTI IZIN MENDIRIAN BANGUNAN

PERATURAN PEMERINTAH

NO. 16 TAHUN 2021 MENGENAI PELAKSANAAN BANGUNAN GEDUNG

Tata Cara Pengurusan

Pengurusan PBG

Mulai awal Februari tahun 2021 seluruh pengurusan PBG ini melalui jalur online

Melengkapi persyaratan:

✔︎ Administrasi
✔︎ Teknis

pbg-2-69e43b01634f7

6 Alasan Mengapa Mesti Memilih Gregor Consulting

Biaya Sewajarnya

Respon Cepat

Terpercaya

Berpengalaman

Teliti & Detail

Hemat Waktu

Persyaratan IMB/PBG Secara Umum Untuk Rumah Tinggal

Administrasi

  • KTP & NPWP
  • PPB & bukti bayar
  • Sertifikat pemilikan tanah yang dilegalisir notaris
  • Surat kuasa pengurusan apabila diwakilkan pihak lain
  • Foto lokasi dan tetangga

Teknis

  • Gambar arsitektur
  • Gambar struktur + IPTB struktur untuk luas tanah diatas 200 m2
  • Test tanah sondir untuk luas tanah diatas 200 m2

Persyaratan IMB/PBG Secara Umum Untuk Usaha/Perkantoran

Administrasi

  • KTP & NPWP
  • PPB & bukti bayar
  • Sertifikat pemilikan tanah yang dilegalisir notaris
  • Surat kuasa pengurusan apabila diwakilkan pihak lain
  • Foto lokasi dan tetangga
  • SPPL lingkungan (bangunan di bawah 4 lantai)
  • UKL – UPL lingkungan (bangunan di atas 8 lantai)
  • Apabila perusahaan :
    * KTP Direktur
    * NIB (Nomor Induk Berusaha)
    * Akte pendirian dan perubahannya
    * NPWP perusahaan
    * Laporan keuangan
    * Laporan proyeksi finansial
    * Business plan
    *Rencana pengendalian resiko
    * Studi kelayakan

Teknis

  • Gambar arsitektur
  • Gambar listrik arus kuat & lemah
  • Gambar sanitasi drainase pemipaan (sdp)
  • Gambar tata ruang udara gedung (ac)
  • Gambar transportasi dalam gedung (lift)
  • IPTB izin pelaku teknis bangunan, masing – masing bidang keahlian
  • Perhitungan struktur & test tanah sondir
Scroll to Top